Outsourcing adalah tindakan satu perusahaan melakukan
kontrak dengan perusahaan lain untuk menyediakan servis yang mungkin dilakukan
oleh karyawan biasa/rumahan. Seringkali tugas-tugas outsourcing dapat dilakukan
oleh perusahaan itu sendiri, tetapi dalam banyak kasus ada keuntungan finansial
yang didapat dari outsourcing.
Banyak perusahaan besar sekarang outsourcing
pekerjaan pekerjaan seperti layanan call center, layanan e-mail, akuntan, programming, data entri, dll. Pekerjaan outsourcing ini ditangani oleh perusahaan terpisah yang mengkhususkan
dalam setiap layanan, dan tidak jarang berasal dari luar negeri.
Apa itu outsourcing dan apa keuntungannya?
Ada banyak alasan perusahaan melakukan outsourcing untuk
berbagai pekerjaan, salah satunya adalah menghemat biaya. Banyak perusahaan
yang menyediakan jasa outsourcing dapat melakukan pekerjaan dengan biaya lebih
murah, juga perusahaan penyedia jasa outsourcing ini tidak harus memberikan
manfaat bagi para pekerja mereka (seperti jenjang karir atau bonus).
Outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk fokus pada
isu-isu bisnis utama mereka, sementara menyerahakan detailnya pada ahli dari
luar. Ini berarti sejumlah sumber daya dan perhatian jatuh pada manajemen professional,
yang bisa digunakan untuk isu utama yang lebih penting dan masalah yang luas
cakupanya dalam perusahaan. Perusahaan khusus yang menangani pekerjaan
outsourcing biasanya bekerja lebih efisien dan mempunyai akses teknologi baru
yang terkadang perusahaan belum mampu membelinya.
Definisi umum karyawan outsourcing
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak
adalah sbb:
1) Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka
waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2) Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak
dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3) Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4) Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
5) Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu,
atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap
ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan
kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan
sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
6) Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs
menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
Sumber kontrak karywan outsourcing: http://goo.gl/7LU2p0
Kekurangan Outsourcing
Ada beberapa kekurangan juga dalam outsourcing. Salah
satunya bahwa hal ini sering menghilangkan komunikasi langsung antara perusahaan
dan kliennya. Hal ini dapat mencegah perusahaan membangun hubungan yang kuat
dengan pelanggan dan klien mereka, dan sering menyebabakan ketidakpuasan pada
satu atau dua belah pihak. Ada juga bahaya dalam beberapa aspek yang tidak
mampu dikendalikan oleh perusahaan, yaitu komunikasi yang tertunda dalam
pelaksanaan proyek, setiap informasi sensitif lebih rentan bocor, dan
perusahaan bisa sangat tergantung dengan jasa penyedia outsourcing, yang dapat
menyebabkan masalah dimana seharusnya tidak ada dalam perjanjian kontrak.