Apa Itu Outsourcing? Keuntungan dan Kerugiannya

Outsourcing adalah tindakan satu perusahaan melakukan kontrak dengan perusahaan lain untuk menyediakan servis yang mungkin dilakukan oleh karyawan biasa/rumahan. Seringkali tugas-tugas outsourcing dapat dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, tetapi dalam banyak kasus ada keuntungan finansial yang didapat dari outsourcing. 

Banyak perusahaan besar sekarang outsourcing pekerjaan pekerjaan seperti layanan call center, layanan e-mail, akuntan, programming, data entri, dll. Pekerjaan outsourcing ini ditangani oleh perusahaan terpisah yang mengkhususkan dalam setiap layanan, dan tidak jarang berasal dari luar negeri.

Apa itu outsourcing dan apa keuntungannya?

Ada banyak alasan perusahaan melakukan outsourcing untuk berbagai pekerjaan, salah satunya adalah menghemat biaya. Banyak perusahaan yang menyediakan jasa outsourcing dapat melakukan pekerjaan dengan biaya lebih murah, juga perusahaan penyedia jasa outsourcing ini tidak harus memberikan manfaat bagi para pekerja mereka (seperti jenjang karir atau bonus).


Outsourcing juga memungkinkan perusahaan untuk fokus pada isu-isu bisnis utama mereka, sementara menyerahakan detailnya pada ahli dari luar. Ini berarti sejumlah sumber daya dan perhatian jatuh pada manajemen professional, yang bisa digunakan untuk isu utama yang lebih penting dan masalah yang luas cakupanya dalam perusahaan. Perusahaan khusus yang menangani pekerjaan outsourcing biasanya bekerja lebih efisien dan mempunyai akses teknologi baru yang terkadang perusahaan belum mampu membelinya.

Definisi umum karyawan outsourcing
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:

aoa itu outsourcing
1) Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.

2) Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”

3) Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan

4) Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.

5) Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

6) Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.

Sumber kontrak karywan outsourcing: http://goo.gl/7LU2p0

Kekurangan Outsourcing


Ada beberapa kekurangan juga dalam outsourcing. Salah satunya bahwa hal ini sering menghilangkan komunikasi langsung antara perusahaan dan kliennya. Hal ini dapat mencegah perusahaan membangun hubungan yang kuat dengan pelanggan dan klien mereka, dan sering menyebabakan ketidakpuasan pada satu atau dua belah pihak. Ada juga bahaya dalam beberapa aspek yang tidak mampu dikendalikan oleh perusahaan, yaitu komunikasi yang tertunda dalam pelaksanaan proyek, setiap informasi sensitif lebih rentan bocor, dan perusahaan bisa sangat tergantung dengan jasa penyedia outsourcing, yang dapat menyebabkan masalah dimana seharusnya tidak ada dalam perjanjian kontrak.

IBX5B627F64244B2